BAITUL AQIQOH

~Baitul Aqiqoh~

APAKAH ANDA & PUTRA-PUTRI ANDA SUDAH MELAKSANAKAN AQIQAH??

Kami membantu anda melaksanakan aqiqah,resepsi,tasyakuran,dan acara lain dengan harga terjangkau dan pelayanan memuaskan. diajami UUenak

Minggu, 24 Januari 2010

~HIKMAH AQIQOH~

Banyak sekali manfaat yang akan didapat dengan beraqiqoh, diantaranya:
-membebaskan anak dari ketergadaian
-pembelaan orang tua dihari kemudian
-menghindari anak dari musibah dan kehancuran,sebagaimana pengorbanan nabi Ismail dan nabi Ibrahim
-pembayaran hutang orang tua kepada anaknya
-pengungkapan rasa gembira demi tegaknya islam dan keluarganya
-memperkuat silaturahmi antara anggota masyarakat dalam menyambut anak yang baru lahir
-sumber jaminan sosial dan menghapus kemiskinan di masyarakat
-melepaskan bayi dari godaan setan dalam urusandi dunia dan di akhirat

PENGERTIAN AQIQAH

[A]. PENGERTIAN AQIQAH

Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.25-26, mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah “Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.” Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahulloh berkata :

“Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.”

Imam Ahmad rahimahulloh dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar’i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (An-Nasikah).

[B]. DALIL-DALIL SYAR'I TENTANG AQIQAH

Hadist No.1 :
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]

Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, pent]

Hadist No.2 :
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

Hadist No.3 :
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]

Hadist No.4 :
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : “Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]

Hadist No.5 :
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]

Hadist No.6 :
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]

Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat serta para ulama salafus sholih.

[C]. HUKUM-HUKUM SEPUTAR AQIQAH

HUKUM AQIQAH SUNNAH
Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahulloh berkata dalam Nailul Authar (6/213) : “Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi : “….berdasarkan hadist no.5 dari ‘Amir bin Syu’aib.”

BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MENGINGKARI DAN MEMBID'AHKAN AQIAH
Ibnul Mundzir rahimahulloh membantah mereka dengan mengatakan bahwa : “Orang-orang ‘Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan akalnya, saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum Islam Liberal, pen) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini jelas menyimpang jauh dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah karena berdalih dengan hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba.” [Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.20, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam “Fathul Bari” (9/588)].

WAKTU AQIQAH PADA HARI KETUJUH
Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya “Fathul Bari” (9/594) :

“Sabda Rasulullah pada perkataan ‘pada hari ketujuh kelahirannya’ (hadist no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. bahwasannya syariat aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik. Beliau berkata : “Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya.”

Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.35. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya “al-Muhalla” 7/527.

Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari riwayat Thabrani dalm kitab “As-Shagir” (1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah :

“Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau hari ke-21.” [Penulis berkata : “Dia (Ismail) seorang rawi yang lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam ‘Fathul Bari’ (9/594).” Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan hadist ini mungkar dan mudraj]

BERSEDEKAH DENGAN DENGAN PERAK SEBERAT TIMBANGAN RAMBUT
Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata : “Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama yang menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak), seperti : al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain.”

Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah hadit dhoif.

TIDAK ADA TUNTUNAN BAGI ORANG DEWASA UNTUK AQIQAH ATAS NAMA DIRINYA SENDIRI
Sebagian ulama mengatakan : "Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa". Mungkin mereka berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi : “Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi.” [Dhaif mungkar, Hadits Riwayat Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas]

Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif dan mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya pada satu waktu (tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Tidak diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencakup orang dewasa maupun anak kecil.

AQIQAH UNTUK ANAK LAKI-LAKI DUA KAMBING DAN PEREMPUAN SATU KAMBING
Berdasarkan hadist no.3 dan no.5 dari Aisyah dan ‘Amr bin Syu’aib. "Setelah menyebutkan dua hadist diatas, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam “Fathul Bari” (9/592) : “Semua hadist yang semakna dengan ini menjadi hujjah bagi jumhur ulama dalam membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam masalah aqiqah.”

Imam Ash-Shan’ani rahimahulloh dalam kitabnya “Subulus Salam” (4/1427) mengomentari hadist Aisyah tersebut diatas dengan perkataannya : “Hadist ini menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi perempuan ialah setengah dari bayi laki-laki.”

Al-‘Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahulloh dalam kitabnya “Raudhatun Nadiyyah” (2/26) berkata : “Telah menjadi ijma’ ulama bahwa aqiqah untuk bayi perempuan adalah satu kambing.”

Penulis berkata : “Ketetapan ini (bayi laki-laki dua kambing dan perempuan satu kambing) tidak diragukan lagi kebenarannya.”

BOLEH AQIQAH BAYI LAKI-LAKI DENGAN SATU KAMBING
Berdasarkan hadist no. 4 dari Ibnu Abbas. Sebagian ulama berpendapat boleh mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing yang dinukil dari perkataan Abdullah bin ‘Umar, ‘Urwah bin Zubair, Imam Malik dan lain-lain mereka semua berdalil dengan hadist Ibnu Abbas diatas.

Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya “Fathul Bari” (9/592) : “…..meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih), tidaklah menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi laki-laki. Maksud hadist itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing….”

Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan aqiqah dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah laki-laki dengan dua kambing.

Sabtu, 23 Januari 2010

tata cara menyembelih yg benar

Tata Cara Menyembelih Qurban

Bagaimana tata cara yang benar untuk menyembelih hewan kurban? Tata cara yang benar jika hewan kurban berupa kambing, domba, atau sapi maupun yang biasa yaitu: Hendaklah dia membaringkan hewan kurban itu di atas lambungnya yang kiri bila dia menyembelih dengan tangan kanannya. Namun jika dia menyembelih dengan tangan kirinya, maka hendaklah dia membaringkannya di atas lambungnya yang kanan. Karena tujuan dari hal itu adalah ketenangan binatang tersebut. Seorang yang menyembelih dengan tangan kirinya, niscaya binatang itu tidak tenang kecuali bila dibaringkan di atas lambungnya yang kanan. Kemudian hendaklah dia meletakkan kakinya di atas leher hewan kurban ketika menyembelih dan memegang dengan tangan kirinya kepala si hewan sehingga tampak urat kerongkongannya. Lalu dia menggorokkan pisau di atas urat kerongkongan, dua urat yang disebut “Wudjain”, dan satu urat yang disebut dengan “Mari`” dengan kuat, sehingga dia dapat menumpahkan darah. Adapun kedua tangan dan kaki hewan kurban sebaiknya dibiarkan lepas dan tidak ditahan, sebab yang demikian itu lebih menyenangkannya dan lebih bagus dalam mengeluarkan darah dari jasadnya, karena darah akan keluar bersama gerakan, maka ini tentunya lebih utama. Kemudian tatkala menyembelih, dia membaca:  BISMILLAHI WALLAHU AKBAR, ALLAHUMMA HADZA MINKA WA LAKA, HADZIHI ‘ANNY WA ‘AN AHLI BAITI “Dengan nama Allah dan Allah maha besar. Ya Allah! (hewan) ini darimu dan untukmu. Ya Allah! ini adalah sembelihanku dan keluargaku”Adapun yang selain kurban, dia melakukan padanya yang demikian ini tetapi dia mengucapkan sebelum menyembelih:  BISMILLAHI WALLAHU AKBAR “Dengan nama Allah dan Allah maha besar.” Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin (Diambil dari Fatawa Nur ‘alad Darb oleh Asy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dengan no. kaset: 93 dan 353. Dinukil untuk blog ulamasunnah.wordpress.com dari buku Panduan Praktis Ibadah Kurban, Penerjemah: Al Ustadz Abdul Mu’thi Al Maidani, Penerbit Al Husna Jogjakarta)

HEWAN UNTUK AQIQAH


Hukum Qurban Akikah adalah sunnah (muakkad) sesuai pendapat Imam Malik, penduduk Madinah, Imam Syafi′i dan sahabat-sahabatnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan kebanyakan ulama ahli fiqih (fuqaha).

HEWAN UNTUK AQIQAH

Sebuah riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas r.a., menyatakan:

“Rasulullah SAW telah mengaqiqahkan buat Hasan dan Husain masing-masing satu ekor kibasy.â€
(HR Abu Dawud). Dari hadits di atas bisa kita dapatkan petunjuk, bahwa jenis hewan untuk aqiqah sesuai dengan yang pernah dilakukan Rasulullah SAW adalah kibasy. Hewan sejenis yang bisa dipakai adalah kambing dan biri-biri.
Syarat-syarat Kambing Akikah dan Daging Akikah yang bisa (sah) untuk dijadikan aqiqah itu sama dengan syarat-syarat hewan untuk qurban, yaitu :

a. Kambing Akikah dan Daging Akikah tidak cacat,
b. Kambing Aqiqah dan Daging Aqiqah tidak berpenyakit,
c.
Kambing Aqiqah dan Daging Aqiqah cukup umur, yaitu kira-kira berumur satu tahun,
d. warna bulu sebaiknya memilih yang berwarna putih.
RANGKAIAN KEGIATAN AQIQAH
Mencukur Rambut

Mencukur rambut bayi sebaiknya dilakukan di hadapan sanak keluarga agar mereka mengetahui dan menjadi saksi. Boleh dilakukan oleh orang tuanya sendiri. Atau jika tidak mampu, bisa diwakilkan kepada ahlinya.
Ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam mencukur rambut bayi atau Aqiqah Anak, yaitu:

a. Aqiqah Anak Diawali dengan membaca basmallah,

b. Arah mencukur rambut dari sebelah kanan ke kiri,

c. Dicukur secara keseluruhan (gundul) sehingga tidak ada kotoran yang tersisa,

d. Rambut hasil cukuran ditimbang dan jumlah timbangan dinilai dengan nilai emas atau perak kemudian disedekahkan kepada fakir miskin.

Ibnu Ishaq meriwayatkan hadits dari Abdullah bin Abu Bakar, dari Muhammad bin Ali bin Husain r.a., ia berkata, "Rasulullah melaksanakan aqiqah berupa seekor kambing untuk Hasan. Beliau bersabda, Fatimah, cukurlah rambutnya. Fatimah kemudian menimbangnya dan timbangannya mencapai ukuran perak seharga satu dirham atau setengah dirham.â€


Hikmah Aqiqah
a. Qurban Akikah merupakan suatu pengorbanan yang akan mendekatkan anak kepada Allah di masa awal ia menghirup udara kehidupan,

b. Aqiqah merupakan tebusan bagi anak dari berbagai musibah, sebagaimana Allah telah menebus Ismail a.s. dengan sembelihan yang besar,

c. Aqiqah Sebagai pembayaran hutang anak agar kelak di hari kiamat ia bisa memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya, d. Merupakan media untuk menunjukkan rasa syukur atas keberhasilan melaksanakan syariat Islam dan bertambahnya generasi mukmin,

e. Mempererat tali persaudaraan di antara sesama anggota masyarakat. Dalam hal ini akikah bisa menjadi semacam wahana bagi berlangsungnya komunikasi dan interaksi sosial yang sehat.



sumber : M.N Habibi(pasarmuslim magazin

DOA AQIQAH

Setiap orang tua tentu mendambakan putera dan puteri yang shaleh dan shalehah, berbakti dan mengalirkan kebahagiaan kepada kedua orangnya. Aqiqah Anak adalah salah satu acara penting untuk menanamkan nilai-nilai ruhaniah kepada anak yang masih suci.

Dengan Qurban Akikah diharapkan sang banyi memperoleh kekuatan, kesehatan lahir dan batin. Lahir dan batinnya tumbuh dan berkembang ldengan nilai-nilai Ilahiyah.

Dengan Qurban Akikah juga diharapkan sang bayi kelak menjadi anak yang shaleh dan berbakti kepada kedua orang tuanya. Jika acara ini dilaksanakan dengan tulus-ikhlash dan dijiwai nilai-nilai ruhaninya oleh kedua orang tuanya, tentu akan berpengaruh terhadap perkembangan jiwa dan ruhani sang bayi.

Aqiqah Anak adalah salah satu acara ritual di dalam Islam, yang dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran seorang bayi. Akikah Anak hukumnya sunnah muakkad (mendekati wajib), bahkan sebagian ulama menyatakan wajib.

Adab-adab Akikah Anak yang terpenting adalah:

• Paling utama Qurban Akikah dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran sang bayi.

• Memberi nama, mencukur rambut kemudian ditimbang dengan emas atau perak sesuai dengan kemampuan orang tuanya, kemudian disedekahkan

• Memotong Kambing Akikah, disunnahkan kambing jantan untuk laki-laki, dan betina untuk perempuan. Sebagian ulama mengatakan: yang paling utama adalah kambing jantan untuk laki-laki juga perempuan.

• Dianjurkan kedua orang tuanya tidak memakan Daging Akikah anaknya, termasuk keluarga dari kedua orang tuanya. Khusus bagi ibunya hukumnya makruh syadid (mendekati haram) makan Daging Akikah anaknya.

• Kaki dan paha binatang aqiqah (Daging Aqiqah) diberikan kepada orang-orang yang membantu dalam melahirkan sang bayi.

• Tulang-tulang binatang aqiqah (Kambing Aqiqah) disunnahkan dibungkus dengan kain putih kemudian dikubur.

• Yang utama undangan pada acara aqiqahan: ulama dan orang-orang yang fakir.
• Membaca doa berikut ini ketika menyembelih binatang aqiqah/Kambing Aqiqah:

بِسْمِ اللهِ وَبِاللهِ، اَللَّهُمَّ عَقِيْقَةٌ عَنْ فُلاَنِ بْنِ فُلاَن لَحْمُهَا بِلَحْمِهِ وَعَظْمُهَا بِعَظْمِهِ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا وِقَآءً لآلِ مُحَمَّدٍ عَلَيْهِ وَآلِهِ السَّلاَمُ

Bismillâhi wa billâhi, Allâhumma `aqîqatun `an fulan bin fulan, lahmuhâ bilahmihi wa `azhmuhâ bi`azhmihi. Allâhummaj`alhâ wiqâan liâli Muhammadin `alayhi wa âlihis salâm.

Dengan nama Allah dan dengan Allah, aqiqah ini dari fulan bin fulan, dagingnya dengan dagingnya, tulangnya dengan tulangnya. Ya Allah, jadikan aqiqah ini sebagai tanda kesetiaan kepada keluarga Muhammad saw.

Syarat menjalankan aqiqah

aqiqah adalah sembelihan yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang bayi. jumhur ulama menyatakan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkaddah baik bagi bayi laki-laki maupun bayi perempuan, carilah di jual kambing & jual kambing aqiqah,. pelaksanaannya dapat dilakukan pada hari ke tujuh (ini yang lebih utama menurut para ulama), keempat belas, dua puluh satu atau pada hari-hari yang lainnya yang memungkinkan.

rasulullah saw bersabda, “setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama.” (hr ahmad dan ashabus sunan)

yang lebih utama adalah menyembelih dua ekor kambing aqiqah yang berdekatan umurnya bagi bayi laki-laki dan seekor kambing bagi bayi perempuan.
dari ummi kurz al-ka’biyyah, ia berkata: aku mendengar rasulullah saw bersabda, “untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang berdekatan umurnya dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.” (hr ahmad dan at-tirmidzi)

rasulullah saw sama sekali tidak memberikan aturan main dalam penyelenggaraan acaranya secara khusus dalam aqiqah. tidak ada keharusan untuk mengemas acara khusus untuk sebuah aqiqah seperti membuat undangan resepsi tertentu, lalu acaranya dikemas dengan dipimpin oleh seorang pembawa acara, kemudian dibacakan ayat-ayat al-quran dan terjemahnya, lalu terkadang ada sedikit sambutan dan ceramah dari ustadz tertentu. semua rangakain acara itu sama sekali tidak ditentukan dan juga tidak diatur di dalam syariat islam.

sebenarnya yang menjadi inti sebuah ritual penyembelihan kambing aqiqah adalah penyembelihannya dan mengundang orang untuk menyantapnya. dan tidak ada ketentuan harus dengan seremoni tertentu cek di jual kambing & jual kambing aqiqah, sebagaimana yang sering kita saksikan selama ini. ini perlu ditegaskan agar jangan sampai orang-orang nantinya latah dan ikut-ikutan tanpa pernah tahu sebenarnya aturan aslinya.